PENDAMPINGAN OLEH TENAGA PENDAMPING

Pendampingan oleh Tenaga Pendamping. Tenaga Pendamping Usaha Mikro yang terdiri dari 2 (dua) orang yang memimiliki beberapa tugas berdasarkan Juknis seperti :

  1. Mengidentifikasi kebutuhan Pelatihan bagi pelaku  Usaha Mikro, dan Usaha Kecil, calon wirausaha, dan/atau wirausaha pemula;
  2. Memberikan bimbingan, konsultasi, dan pendataan peserta Pelatihan;
  3. Mengusulkan peserta Pelatihan kepada panitia penyelenggaraan Pelatihan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan;
  4. Menyusun rencana kerja pelaksanaan Pendampingan kepada peserta pasca Pelatihan;
  5. Melakukan Evaluasi serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro;
  6. Melaporkan dan menginput hasil pelaksanaan tugas Pendampingan ke sistem aplikasi peningkatan kapasitas Usaha Mikro dan Usaha Kecil setiap bulan;
  7. Membantu membuat NIB;
  8. Membantu membuat marketplace UMKM.