Pendampingan oleh Tenaga Pendamping. Tenaga Pendamping Usaha Mikro yang terdiri dari 2 (dua) orang yang memimiliki beberapa tugas berdasarkan Juknis seperti :
- Mengidentifikasi kebutuhan Pelatihan bagi pelaku Usaha Mikro, dan Usaha Kecil, calon wirausaha, dan/atau wirausaha pemula;
- Memberikan bimbingan, konsultasi, dan pendataan peserta Pelatihan;
- Mengusulkan peserta Pelatihan kepada panitia penyelenggaraan Pelatihan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan;
- Menyusun rencana kerja pelaksanaan Pendampingan kepada peserta pasca Pelatihan;
- Melakukan Evaluasi serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro;
- Melaporkan dan menginput hasil pelaksanaan tugas Pendampingan ke sistem aplikasi peningkatan kapasitas Usaha Mikro dan Usaha Kecil setiap bulan;
- Membantu membuat NIB;
- Membantu membuat marketplace UMKM.



.png)