Bapak Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengembalikan Cap Tanda Tera (CTT) Tahun 2024 yang telah habis masa berlaku pembubuhannya dan mengambil Cap Tanda Tera (CTT) Tahun 2025 ke Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di jalan Pasteur No. 27 Bandung, tanggal 20-22 Januari 2025, dan didampingi oleh Kepala UPTD Metrologi Legal.
